Kawasan hutan konservasi dan hutan lindung di sebagian wilayah Indonesia kembali ditemukan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit ilegal.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta
Rohmat mengatakan, luas lahan perkebunan sawit yang didirikan dalam kawasan hutan tercatat mencapai 3,32 juta hektare.
"Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare," ujar menteri Rohmat, melansir Antara, Selasa (20/1/2026).
Ia juga menjelaskan angka ini bersifat dinamis dan sewaktu-waktu dapat berubah, karena pendataan terus berjalan.
"Perkembangan data terakhir, luas lahan sawit yang berada dalam hutan mendekati angka 4 juta hektare di berbagai wilayah Indonesia," terang Rohmat.
Dari total luasan tersebut, seluas 0,68 juta hektare sawit terbangun di kawasan hutan konservasi. Sementara seluas 0,15 juta hektare lainnya berada di kawasan hutan lindung.
Selain itu, terdapat juga perkebunan sawit yang ditemukan tumbuh di lahan hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektare, serta di kawasan hutan produksi terbatas dengan luas hingga 0,5 juta hektare.
Dalam perkembangannya, saat ini satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai wilayah.
Dari luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk pemulihan
Rohmat mengatakan, luas lahan perkebunan sawit yang didirikan dalam kawasan hutan tercatat mencapai 3,32 juta hektare.
"Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare," ujar menteri Rohmat, melansir Antara, Selasa (20/1/2026).
Ia juga menjelaskan angka ini bersifat dinamis dan sewaktu-waktu dapat berubah, karena pendataan terus berjalan.
"Perkembangan data terakhir, luas lahan sawit yang berada dalam hutan mendekati angka 4 juta hektare di berbagai wilayah Indonesia," terang Rohmat.
Dari total luasan tersebut, seluas 0,68 juta hektare sawit terbangun di kawasan hutan konservasi. Sementara seluas 0,15 juta hektare lainnya berada di kawasan hutan lindung.
Selain itu, terdapat juga perkebunan sawit yang ditemukan tumbuh di lahan hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektare, serta di kawasan hutan produksi terbatas dengan luas hingga 0,5 juta hektare.
Dalam perkembangannya, saat ini satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai wilayah.
Dari luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan.
Sebagai upaya memperkuat sistem tata kelola kawasan hutan, Kemenhut mengintegrasikan data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba.
Sistem ini dipilih untuk memastikan seluruh kebijakan kehutanan berbasis data tunggal, valid, dan transparan sebagai sarana pendukung pengambilan keputusan.
Platform Jaga Rimba dilengkapi dengan fitur early warning system berbasis kecerdasan buatan atau AI dan data satelit seperti MODIS, VIIRS, Sentinel, Landsat, dan NICFI untuk mendeteksi dini potensi deforestasi dan kebakaran hutan di seluruh Indonesia.
Ke depannya, kata Rohmat, Kemenhut akan melaksanakan kerja sama dengan penyedia layanan komunikasi untuk menindaklanjuti penguatan sistem ini.
"Kementerian Kehutanan juga akan bekerja sama dengan penyedia layanan komunikasi untuk menerapkan WhatsApp blasting kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lokasi terdeteksi deforestasi atau kebakaran," ucap Rohmat.
Jaga Rimba dirancang sebagai meja kerja digital terpadu yang menggabungkan informasi spasial dan non-spasial untuk mendukung proses perencanaan, pengawasan, dan penerbitan izin secara cepat dan transparan.
Selain melakukan penguatan sistem, Kemenhut juga mengusulkan pembentukan 35 titik pusat koordinasi wilayah kehutanan guna memperkuat fungsi koordinasi dan integrasi di tingkat lapangan.
Selain itu, penguatan penegakan hukum juga diusulkan melalui penambahan Unit Pelaksanaan Teknik (UPT) Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 menjadi 24 unit.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.
Rohmat mengatakan, pembahasan lanjutan dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dengan tetap menyesuaikan kemampuan anggaran negara.
"Kami diminta untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, dan saat ini sedang dibahas antara tim dari Kementerian Kehutanan dengan Menpan RB," terang dia.
Kemudian, pihaknya juga mengusulkan penambahan 21.000 personel Polisi Kehutanan (Polhut) untuk mendukung kemudahan pemantauan di lapangan.
Saat ini, Polhut di Indonesia terdapat sekitar 4.800 orang, terdiri dari 3.100 Kemenhut dan 1.700 orang di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dengan rasio satu orang mengamankan 26.000 hektare.
"Kami mengusulkan penambahan kurang lebih 21.000 personel polisi hutan dengan rasio 1 banding 5.000 hektare yang nantinya juga akan didukung dengan penggunaan drone untuk memudahkan pemantauan di lapangan," tutup Rohmat
