Berikut penjelasan aturan masuk kerja pada hari libur nasional dan cara menghitung upah lemburnya menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia:

📌 1. Apakah Wajib Masuk Kerja di Hari Libur Nasional?

➡️ Hari libur nasional (misalnya: Idul Fitri, Natal, Tahun Baru) adalah hari yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur bersama. Secara umum:

  • Pekerja tidak wajib masuk kerja pada hari libur nasional.
  • Jika pekerja tetap diminta bekerja karena sifat pekerjaan yang harus terus berjalan (mis. produksi, keamanan, layanan pelanggan), perusahaan boleh meminta masuk kerja asalkan ada kesepakatan kerja atau kebutuhan operasional.

Namun perusahaan wajib membayar upah lembur dengan besaran tertentu jika pekerja bekerja di hari libur nasional.


📌 2. Dasar Hukum – Overtime Wages pada Hari Libur

Peraturan utama yang mengatur upah lembur dan kerja pada hari libur nasional adalah:

PP No. 35 Tahun 2021 tentang Waktu Kerja, Istirahat, dan Lembur

Aturan ini menjelaskan bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur nasional harus dibayar upah lembur dengan besaran tertentu sesuai lama jam kerja lembur


Aturan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional dan Ketentuan Upah Lembur

Pemerintah mengatur secara tegas kewajiban perusahaan dalam membayar upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk kerja pada hari libur nasional. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, pada prinsipnya pekerja tidak diwajibkan bekerja di hari libur nasional. Namun, dalam kondisi tertentu—seperti pada sektor usaha yang harus beroperasi terus-menerus—perusahaan dapat mempekerjakan karyawan dengan kewajiban memberikan upah lembur sesuai ketentuan.

Upah lembur dihitung berdasarkan upah per jam, yang diperoleh dari pembagian upah bulanan dengan angka 173. Besaran upah lembur berbeda tergantung pada sistem hari kerja yang diterapkan perusahaan, baik lima hari kerja maupun enam hari kerja dalam seminggu. Untuk jam kerja tertentu, upah lembur dapat mencapai dua hingga empat kali upah per jam.

Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja serta memastikan adanya keadilan dalam hubungan kerja. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah lembur dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap perusahaan tetap mematuhi hukum ketenagakerjaan, sementara pekerja diimbau untuk memahami hak-haknya, khususnya terkait pekerjaan di hari libur nasional.