Informasi mengenai batas akhir slhs (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini menjadi perhatian utama para pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) [2][4]. Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), telah menetapkan tanggal krusial ini guna menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat luas [4].
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap makanan yang disajikan tidak hanya memenuhi standar nutrisi, tetapi juga bebas dari risiko kontaminasi yang membahayakan kesehatan [2]. Bagi para pengelola SPPG dan masyarakat yang ingin memahami regulasi ini lebih dalam, berikut adalah ulasan lengkap mengenai aturan, tenggat waktu, serta tata cara pengurusan SLHS.
---
Aturan dan Batas Akhir SLHS bagi Dapur SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberikan tenggat waktu atau batas akhir slhs hingga tanggal 10 Agustus 2026 bagi seluruh dapur penyedia program makanan yang belum mengantongi sertifikat tersebut [4][6]. Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS bukanlah sekadar pemenuhan urusan administrasi formal belaka [4]. Sertifikat ini merupakan bukti kelayakan mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola dapur demi menjamin aspek keamanan pangan [4].
Pemerintah memberikan dispensasi waktu bagi beberapa dapur SPPG yang saat ini sudah telanjur beroperasi namun belum memiliki sertifikat agar segera menyelesaikan proses pengurusannya sebelum tanggal penentuan tersebut [4]. Namun, Sudaryono juga mengingatkan bahwa aturan ini bersifat mutlak—ibarat pilihan "0 atau 1", yang berarti dapur tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan tanpa toleransi setengah-setengah [6].
Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan dapur pengelola belum juga memiliki SLHS, pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap dapur tersebut [4].
---
Mengapa SLHS Sangat Penting untuk Program Makan Bergizi Gratis?
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti konkret bahwa suatu tempat usaha atau pengelolaan makanan telah memenuhi standar higienis [5]. Dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), keamanan pangan dinilai memiliki porsi kepentingan yang setara dengan kandungan gizi makanan itu sendiri [2].
Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Murti Utami (Dirjen Ami), menekankan pentingnya menjaga agar makanan yang didistribusikan kepada masyarakat benar-benar aman dari cemaran bakteri atau zat berbahaya [2].
Selain menetapkan batas akhir pengurusan sertifikat, BGN juga memberlakukan prosedur penanganan cepat (quick response) [4]. Apabila ditemukan kasus atau insiden keracunan makanan pada dapur tertentu, operasional dapur yang terlibat akan langsung dihentikan sementara waktu untuk menjalani proses investigasi mendalam [4].
Sama halnya dengan kemudahan mengakses layanan digital masa kini seperti LOGIN DYNASTY4DTOTO, proses pendaftaran administrasi negara juga kini beralih ke sistem online yang praktis guna mempermudah pelaku usaha melengkapi dokumen mereka.
---
Kebijakan Percepatan dari Kementerian Kesehatan
Untuk mendukung kelancaran program nasional ini, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG [2]. Surat edaran ini ditujukan langsung kepada:
- Seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota [2].
- Kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh wilayah Indonesia [2].
Bagi dapur SPPG yang telah beroperasi sebelum surat edaran ini terbit namun belum memiliki sertifikat, Kemenkes sempat memberikan waktu satu bulan untuk segera mengurusnya [8]. Namun, secara keseluruhan, tenggat akhir pemenuhan standar kelayakan higienis secara nasional tetap mengacu pada batas akhir Agustus 2026 yang ditetapkan BGN [4][6].
Kecepatan penanganan informasi dan transparansi data dalam program ini menjadi kunci utama kesuksesan, seperti halnya sistem live data yang cepat pada platform LIVE DRAW HK 2026 yang menyajikan hasil secara instan bagi publik.
---
Alur dan Cara Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Bagi pengelola dapur SPPG yang ingin mengurus sertifikat sebelum melewati batas waktu, proses pengajuannya dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan setempat atau sistem terintegrasi yang berlaku [3][5]. Berdasarkan panduan umum, berikut adalah alur pendaftaran SLHS [3]:
- Pengisian Formulir Aplikasi: Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dengan data dapur yang valid [3].
- Penyerahan Dokumen: Mengunggah atau menyerahkan berkas persyaratan administrasi yang diperlukan [3].
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan serta keabsahan berkas yang dikirimkan [3].
- Survei Lapangan (Verifikasi Lokasi): Petugas kesehatan akan melakukan kunjungan langsung ke dapur SPPG untuk menilai kebersihan sanitasi, peralatan, hingga higienitas penjamah makanan [3].
- Rekomendasi dan Perbaikan: Jika ditemukan kekurangan pada fasilitas dapur, pemohon akan diminta melakukan perbaikan sesuai standar [3].
- Penerbitan Sertifikat: Apabila seluruh aspek pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat, pemerintah daerah wajib menerbitkan dokumen SLHS paling lambat 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap [7].
---
Kesimpulan
Pemberlakuan batas akhir slhs pada 10 Agustus 2026 merupakan langkah preventif yang sangat krusial dari Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan [2][4]. Hal ini memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berfokus pada pemenuhan nutrisi, tetapi juga menjaga standar keselamatan konsumen dari risiko penyakit bawaan makanan [2][4].
Bagi Anda para pengelola SPPG, jangan menunda pengurusan dokumen ini hingga mendekati tenggat waktu guna menghindari sanksi penutupan permanen [4]. Segera lengkapi persyaratan administrasi dan pastikan dapur operasional Anda memenuhi standar higienis yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat [3][5].
---
Sources
[1] Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono memberikan batas ... — https://www.instagram.com/p/Dbr4BLzEeGv/ [2] Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan Penerbitan ... — https://kemkes.go.id/eng/kemenkes-terbitkan-surat-edaran-percepatan-penerbitan-slhs [3] Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Laik Higiene ... — https://legalitas.org/tulisan/panduan-mengurus-sertifikat-laik-hygiene-sanitasi-slhs [4] Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batas waktu ... — https://www.facebook.com/metrotv/posts/badan-gizi-nasional-bgn-memberikan-batas-waktu-hingga-tanggal-10-agustus-2026-ba/1622859659209943/ [5] Mengenal dan Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) — https://mpp.sumenepkab.go.id/post/mengenal-dan-mengurus-sertifikat-laik-higiene-sanitasi-slhs-jaminan-keamanan-pangan-dan-lingkungan [6] SPPG diberi batas waktu urus SLHS hingga 10 Agustus 2026 — https://banten.antaranews.com/berita/387533/sppg-diberi-batas-waktu-urus-slhs-hingga-10-agustus-2026 [7] Dapur MBG Wajib Bersertifikat SLHS, Apa Itu? — https://indonesiabaik.id/infografis/dapur-mbg-wajib-bersertifikat-slhs-apa-itu [8] Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Penerbitan ... — https://setneg.go.id/baca/index/kemenkesterbitkanedaranpercepatanpenerbitansertifikatlaikhigienesanitasiuntukdapur_mbg
