Sebanyak delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menghadapi gugatan perdata senilai Rp18 miliar terkait dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan penyedia bahan pangan yang mengaku mengalami kerugian karena kerja sama yang telah disepakati tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Penggugat menilai para tergugat tidak memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama. Akibatnya, perusahaan mengaku telah mengeluarkan biaya operasional, pengadaan bahan baku, serta berbagai persiapan lainnya yang pada akhirnya menimbulkan kerugian materiil hingga mencapai sekitar Rp18 miliar.
Baca Juga: Istana Resmi Umumkan Logo HUT ke-81 RI, Karya Fajar Novario asal Padang Jadi Pemenang
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa gugatan diajukan melalui jalur perdata dengan dasar wanprestasi atau ingkar janji. Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil. Penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memutuskan ganti rugi sesuai nilai kerugian yang diklaim.
Di sisi lain, pihak SPPG menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan akan memberikan jawaban dan pembelaan sesuai mekanisme persidangan serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian sengketa kepada pengadilan.
Baca Juga: Terungkap Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Bertahun-tahun
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Meski demikian, gugatan tersebut merupakan sengketa perdata terkait hubungan kerja sama antara para pihak dan tidak menghentikan pelaksanaan program MBG di wilayah lain.
Proses persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam tahapan selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa dokumen perjanjian, alat bukti, serta keterangan dari masing-masing pihak untuk menentukan apakah benar telah terjadi wanprestasi sebagaimana yang didalilkan penggugat. Hasil persidangan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya kewajiban pembayaran ganti rugi oleh pihak tergugat.
source: Dugaan Wanprestasi Makan Bergizi Gratis di Gresik, 8 SPPG Digugat Rp 18 Miliar
