Dishub Tegur Tukang Parkir di Jakbar yang Getok Tarif dengan Alasan THR

Seorang tukang parkir di Jakarta Barat menjadi sorotan publik setelah aksinya mematok tarif tinggi dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan oknum tersebut meminta bayaran parkir melebihi ketentuan resmi, memicu keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta langsung memberikan teguran kepada tukang parkir bersangkutan. Petugas menegaskan bahwa tarif parkir sudah diatur oleh pemerintah daerah dan tidak boleh dinaikkan secara sepihak, termasuk dengan alasan THR.

Dishub juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi jika terulang. Pemerintah menekankan pentingnya ketertiban di area parkir serta perlindungan bagi masyarakat dari pungutan liar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik pungutan liar di Jakarta Barat dapat diminimalisir, terutama menjelang hari raya.