Sabtu (17/1/2026), dalam kesepakatan tersebut, perusahaan chip dan teknologi asal Taiwan akan menginvestasikan sedikitnya USD 250 miliar, sekitar Rp 4.220 triliun (kurs USD 1=Rp 16.880) untuk membangun dan memperluas kapasitas produksi chip di wilayah Amerika Serikat. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Departemen Perdagangan AS pada Kamis waktu setempat.
Tak hanya itu, pemerintah Taiwan juga akan menjamin kredit hingga USD 250 miliar, sekitar Ro 4.220 triliun guna mendukung ekspansi perusahaan-perusahaan semikonduktor nasionalnya di AS.
Langkah ini menegaskan keseriusan Taiwan dalam memperkuat kehadiran industrinya di pasar Amerika, sekaligus merespons dorongan Washington untuk memindahkan sebagian besar rantai pasok chip global ke dalam negeri.
Sebagai imbalannya, Amerika Serikat sepakat menurunkan tarif “timbal balik” atas produk Taiwan menjadi 15 persen, dari sebelumnya 20 persen. AS juga berkomitmen untuk tidak mengenakan tarif timbal balik terhadap sejumlah sektor strategis, termasuk obat-obatan generik, bahan baku farmasi, komponen pesawat terbang, serta beberapa sumber daya alam.
Kesepakatan ini dinilai menjadi titik terang bagi industri teknologi yang selama setahun terakhir dibayangi ketidakpastian kebijakan tarif di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengungkapkan bahwa Taiwan Semiconductor Manufacturing Co. (TSMC) telah membeli ratusan hektare lahan di Arizona sebagai bagian dari rencana ekspansi besar-besaran di AS. Menurut Lutnick, TSMC akan melanjutkan proses internal dengan dewan direksi sebelum mengumumkan detail investasi lanjutan.
“Mereka baru saja membeli ratusan hektar lahan yang berdekatan dengan properti mereka,” kata Lutnick. “Saya akan membiarkan mereka melanjutkan prosesnya dengan dewan pengurus dan memberi mereka waktu,” tambahnya.
TSMC sendiri menyatakan bahwa keputusan investasinya didasarkan pada permintaan pasar global yang kuat terhadap teknologi chip canggih. Perusahaan menegaskan akan terus berinvestasi di Taiwan sekaligus memperluas jejak produksinya ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat.
Dalam kesepakatan ini, AS juga memberikan berbagai insentif tarif bagi perusahaan Taiwan yang membangun pabrik chip di AS. Selama masa pembangunan pabrik, perusahaan diperbolehkan mengimpor hingga 2,5 kali kapasitas produksi tanpa dikenakan tarif tambahan berdasarkan kerangka kerja Pasal 232.
Setelah pabrik selesai dibangun, batas impor tersebut akan menjadi 1,5 kali kapasitas produksi di AS. Selain itu, produk seperti suku cadang otomotif, kayu, dan produk turunannya dari Taiwan juga dipastikan tidak akan dikenai tarif di atas 15 persen.
Lutnick secara tegas menyatakan perusahaan chip Taiwan yang tidak membangun fasilitas produksi di AS berpotensi menghadapi tarif hingga 100 persen. Pemerintah AS menargetkan agar sekitar 40 persen rantai pasok semikonduktor Taiwan dapat dipindahkan ke wilayah Amerika.
"Jika mereka tidak membangun di Amerika Serikat, tarifnya kemungkinan besar akan mencapai 100 persen," tegas Lutnick.
Saat ini, TSMC telah menginvestasikan sekitar USD 40 miliar, sekitar Rp 67 triliun untuk membangun pabrik chip di Arizona, yang akan memproduksi semikonduktor bagi raksasa teknologi seperti Apple dan Nvidia, dengan dukungan hibah dari Undang-Undang CHIPS.
Pemerintah AS memandang produksi chip canggih sebagai isu strategis nasional, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dan kekhawatiran akan potensi konflik di kawasan Asia Timur. Washington menilai ketergantungan berlebihan pada produksi chip di Taiwan dapat menjadi risiko besar bagi perekonomian AS.
"Kami ingin memindahkan kapasitas itu ke sini agar Amerika menjadi mandiri dalam pembuatan semikonduktor,” ujar Lutnick.
