Polda Metro Jaya mengamankan sekaligus menahan Ahmad Syah Farhan, pemilik sekaligus Direktur Utama Hanania Travel, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.
Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2026 melalui proses gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Usai status hukumnya naik, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Farhan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dugaan Awal Terungkap, Sekeluarga Tewas dalam Tenda di Temanggung Diduga Keracunan Saat Barbeque
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah calon jemaah umrah yang mengaku telah melunasi biaya perjalanan, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan oleh pihak travel. Total korban dalam kasus ini dilaporkan mencapai sekitar 128 orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 12 miliar.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dari pihak korban dan pelapor untuk menguatkan bukti-bukti dalam perkara ini. Selain itu, kepolisian membuka posko pengaduan bagi korban lain yang merasa dirugikan agar dapat melapor dan membantu proses pendataan serta penyidikan.
Baca Juga: Kronologi Jalan Raya Lenteng Agung Amblas, Lubang Diduga Sedalam 3 Meter
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan dugaan penipuan tersebut.
source: Jadi Tersangka, Bos Hanania Travel Farhan Ditahan di Rutan Polda Metro
