Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah di Gedung Kemenag Jakarta
Masyarakat yang ingin melakukan legalisasi buku nikah dapat langsung datang ke kantor pusat Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. Layanan ini tersedia di loket pelayanan publik yang dikelola Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
π Lokasi Layanan
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia
Lantai 9, Loket Pelayanan Publik
Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat
π Jadwal Layanan
Senin β Kamis: 08.00 β 14.00 WIB
Jumat: 08.00 β 11.00 WIB
π Informasi Penting
Layanan hanya buka pada hari kerja (SeninβJumat).
Pemohon bisa datang langsung tanpa perlu perantara.
Disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean.
π Sekilas Persyaratan
Umumnya yang perlu dibawa:
Buku nikah asli suami-istri
Fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir KUA
Fotokopi KTP (dan paspor jika diperlukan)
Layanan ini penting terutama untuk keperluan administrasi seperti pengurusan dokumen ke luar negeri, visa, atau pencatatan pernikahan di negara lain.
