Kejaksaan Agung menegaskan bahwa motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditemukan dalam kondisi tidak digunakan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, tidak akan disita dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga: Pelarian Berakhir, Dua Pencuri Mobil Boks Ditangkap Usai Tabrak Petugas

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi berbagai spekulasi yang muncul setelah keberadaan ratusan motor listrik tersebut menjadi perhatian publik. Kejagung menjelaskan bahwa penyitaan hanya dilakukan terhadap barang yang memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pembuktian tindak pidana.

Menurut pihak kejaksaan, motor listrik tersebut masih berstatus aset negara sehingga pemanfaatannya harus tetap mengedepankan kepentingan publik. Karena itu, kendaraan tersebut tidak termasuk objek yang akan diamankan sebagai barang bukti selama tidak ditemukan dasar hukum yang mengharuskan penyitaan.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jimmy Marsin, Vonis 10 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Keberadaan motor listrik di Sentul sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat terparkir dan tidak digunakan dalam waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan aset yang sebelumnya dipersiapkan untuk mendukung operasional program pemerintah.

Di sisi lain, BGN diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap penggunaan aset agar kendaraan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung distribusi layanan dan kegiatan operasional di lapangan. Transparansi pengelolaan aset juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.

source: 2 Klaster dalam Korupsi MBG: Jual Beli Titik SPPG dan Pengadaan Barang