Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perubahan ini sejalan dengan KUHAP baru yang menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Termasuk juga mungkin kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini gitu ya. Apa namanya, konferensi pers hari ini agak beda? Loh kok enggak ditampilkan para tersangkanya? Nah kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya. Bahwa KUHAP yang baru itu eh lebih fokus kepada eh Hak Asasi Manusia gitu," kata Asep kepada awak media di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan, maksud dari Hak Asasi Manusia adalah mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, hal itu menjadi sesuatu yang dilindungi terhadap semua individu, termasuk tersangka sekali pun.
"Jadi tentuhya kami sudah mengikuti hal seperti itu," jelas Asep.
Dalam Pasal 91 KUHAP baru, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Berikut bunyi lengkap Pasal 91:
Pasal 91
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Sebagai informasi, menampilkan tersangka dugaan kasus korupsi dimulai pada era KPK yang diketuai Firli Bahuri. Saat itu, kebijakan tersebut menuai pro-kontra karena dinilai terlalu bergaya Polri saat jumpa pers.
Diketahui sebelumnya, saat KPK dua periode sebelumnya, di era Abraham Samad dan Agus Rahardjo tidak melakukan hal tersebut.
