KPK Tetapkan Mulyono sebagai Tersangka, Diduga Rangkap Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status hukum ini berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangan resminya, KPK menyebut Mulyono diduga memanfaatkan posisinya di lebih dari satu jabatan strategis untuk kepentingan tertentu. Praktik rangkap jabatan tersebut disinyalir menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Penyidik KPK telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan saksi, yang menguatkan dugaan keterlibatan Mulyono. Sejumlah pihak juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperdalam proses penyidikan.

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. KPK juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik.

Hingga saat ini, Mulyono belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangkanya. Proses hukum pun dipastikan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara KPK membuka kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru.