Memahami aturan sertifikat laik hig (atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) sangatlah penting bagi setiap pelaku usaha di bidang makanan dan minuman. Sertifikat ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bukti nyata bahwa produk pangan yang Anda sajikan telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ketat [2]. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan pangan, kepemilikan sertifikat ini menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus mematuhi regulasi pemerintah [2].

Bagi Anda yang mengelola bisnis restoran, katering, depot air minum, atau jasa boga lainnya, artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai aturan, dasar hukum, serta prosedur pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

---

Apa Itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)—atau yang sering diasosiasikan dengan sertifikat laik sehat—adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat [2]. Dokumen ini menjadi bukti tertulis bahwa suatu tempat usaha makanan dan minuman telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan higiene sanitasi [2][3].

Tujuan utama dari penerapan standar ini adalah melindungi masyarakat dari risiko penyakit yang ditularkan melalui makanan (foodborne diseases) akibat pengolahan yang tidak higienis [2]. Di sisi lain, bagi pemilik usaha, sertifikat ini berfungsi sebagai investasi branding yang sangat berharga untuk meningkatkan reputasi bisnis di mata pelanggan [2].

Standar kesehatan pangan ini juga sangat krusial dalam menyukseskan program-program pemenuhan gizi nasional. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan penyediaan makanan bagi institusi pendidikan atau program bantuan sosial, higienitas mutlak diperlukan, sebagaimana dibahas dalam artikel Gen Z Puas dengan MBG: Mengapa Generasi Muda Paling Mendukung Program Makan Bergizi Gratis?, di mana pengawasan kualitas makanan sehat menjadi faktor penentu keberhasilan program.

---

Landasan Hukum dan Aturan Sertifikat Laik Hig

Pemerintah Indonesia mengatur kewajiban pemenuhan sanitasi pangan ini melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ketat. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang mendasari aturan sertifikat laik hig:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah dalam menjaga kualitas kesehatan lingkungan, termasuk makanan yang dikonsumsi publik [5].
  2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021: Regulasi ini menetapkan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan [8]. Peraturan ini menjadi acuan utama mengenai standar kelayakan higiene sanitasi bagi para pelaku usaha makanan [3][8].
  3. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021: Mengatur tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) [7].
  4. Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025: Diterbitkan untuk melakukan percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) agar proses birokrasi menjadi lebih efisien bagi pelaku usaha [4].

Catatan penting: Perlu diingat bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ini berbeda dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika SLHS berfokus pada higiene sanitasi makanan dan lingkungan usaha pangan [2], SLF merupakan sertifikat untuk kelayakan konstruksi dan keandalan bangunan gedung yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR [1][6].

---

Manfaat Mengantongi Sertifikat Laik Sehat

Memenuhi aturan sertifikasi ini memberikan banyak dampak positif bagi stabilitas dan perkembangan bisnis Anda:

  • Jaminan Keamanan Konsumen: Memastikan proses pengolahan makanan aman dari kontaminasi zat berbahaya atau bakteri merugikan [2].
  • Keunggulan Kompetitif: Konsumen modern cenderung memilih tempat makan yang mencantumkan bukti kelayakan sanitasi resmi di dinding restoran mereka [2].
  • Persyaratan Kerja Sama Bisnis: Katering yang ingin bekerja sama dengan instansi pemerintah, rumah sakit, sekolah, atau perusahaan besar wajib menyertakan SLHS sebagai syarat tender [2].
  • Perlindungan Hukum: Menghindarkan bisnis Anda dari risiko tuntutan hukum atau sanksi administratif akibat kelalaian dalam penyajian makanan [8].

---

Prosedur dan Syarat Mengurus SLHS via OSS RBA

Kini, pengurusan perizinan berusaha telah terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) [7]. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya dan mengajukan sertifikasi sanitasi secara terpusat [7].

Mengorganisasi berkas administrasi untuk OSS RBA tentu membutuhkan ketelitian. Jika Anda terbiasa mengelola sistem pencatatan yang presisi—seperti saat mengamati pembaruan angka dalam DATA SGP secara berkala—maka menyusun dokumen persyaratan sanitasi ini akan terasa jauh lebih mudah.

1. Dokumen Persyaratan Umum

Secara umum, dokumen yang perlu Anda siapkan meliputi:

  • KTP pemilik usaha atau penanggung jawab.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari sistem OSS [7].
  • Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha.
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi prinsip higiene sanitasi.
  • Hasil uji laboratorium air bersih dan sampel makanan (jika diperlukan).

2. Alur Pengajuan

  1. Pendaftaran Akun OSS: Masuk ke portal resmi OSS dan daftarkan usaha Anda sesuai kategori skala usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar) [7].
  2. Pengisian Data Usaha: Masukkan detail lokasi, jenis produk, dan kapasitas produksi untuk mendapatkan NIB [7].
  3. Pengajuan Sertifikat Standar: Pilih pemenuhan sertifikat standar berupa SLHS [8].
  4. Verifikasi Lapangan: Dinas Kesehatan setempat akan melakukan kunjungan lapangan untuk memeriksa kelayakan sanitasi dapur, pengelolaan air, penyimpanan bahan makanan, hingga kesehatan penjamah makanan [2].
  5. Penerbitan SLHS: Jika semua standar terpenuhi, Dinas Kesehatan akan menyetujui verifikasi di sistem OSS, dan sertifikat Anda akan diterbitkan [2][7]. Berkat adanya Surat Edaran Kemenkes terbaru, proses penerbitan ini kini diakselerasi agar lebih cepat selesai [4].

---

Kesimpulan

Kepatuhan terhadap aturan sertifikat laik hig bukan lagi sekadar opsi, melainkan kewajiban mutlak demi keberlangsungan bisnis kuliner jangka panjang [2][8]. Dengan mengantongi sertifikat ini, Anda tidak hanya mematuhi hukum yang berlaku, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap pelanggan yang menikmati hidangan Anda [2].

Jangan tunda lagi perkembangan bisnis Anda. Segera siapkan dokumen persyaratan dan ajukan permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi melalui sistem OSS sekarang juga demi meningkatkan reputasi dan kredibilitas usaha Anda!

---

Sources

[1] Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan ... — https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-sertifikat-laik-fungsi-dalam-pengelolaan-bangunan-lt625fd423f2f51/ [2] Mengenal dan Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) — https://mpp.sumenepkab.go.id/post/mengenal-dan-mengurus-sertifikat-laik-higiene-sanitasi-slhs-jaminan-keamanan-pangan-dan-lingkungan [3] Sertifikat Laik Sehat — https://diskes.badungkab.go.id/storage/diskes/file/PPT%20SOSIALISASI%20SERTIFIKASI%20LAIK%20SEHAT.pdf [4] Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan Penerbitan ... — https://kemkes.go.id/id/kemenkes-terbitkan-surat-edaran-percepatan-penerbitan-slhs [5] Dasar Hukum tentang Laik Sehat: Panduan Lengkap untuk ... — https://izin.co.id/blog/dasar-hukum-tentang-laik-sehat/ [6] Landasan Hukum SLF (Sertifikat Layak Fungsi) — http://www.gardaintegra.com/landasan-hukum-slf-sertifikat-layak-fungsi/ [7] Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Melalui Sistem OSS RBA — https://dinaspmptsp.pemalangkab.go.id/wp-content/uploads/MATERI-SOSIALISASI-SLHS-16-06-2022-1.pdf [8] Sertifikat Laik Sehat: Definisi, Ruang Lingkup, dan Syaratnya ... — https://prolegal.id/sertifikat-laik-sehat-definisi-ruang-lingkup-dan-syaratnya-bagi-pelaku-usaha/