Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan artis Nikita Mirzani digelar hari ini, Selasa (1/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka menilai dakwaan tidak sah karena ada kekeliruan identitas korban dan perkara serupa sedang diproses di jalur perdata.

Nikita tampak emosional selama persidangan. Mengenakan rompi tahanan merah dan borgol di tangan, ia menangis saat menyampaikan kerinduan terhadap anak-anaknya yang sulit ia temui selama ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Sidang berjalan lancar dengan pengamanan ketat, sementara massa pendukung Nikita turut hadir di depan gedung pengadilan.

Majelis hakim menunda putusan atas eksepsi dan akan mempertimbangkannya sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.