Kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan berinisial BS di Bekasi memasuki babak baru setelah polisi mengungkap adanya perencanaan matang yang telah disusun sejak akhir tahun 2025. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni SJ yang merupakan mantan istri korban dan HW yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, HW mengaku menerima perintah dari SJ untuk menghabisi nyawa korban. Sebelum melakukan aksinya, HW beberapa kali memantau aktivitas dan kebiasaan korban guna menentukan waktu yang tepat untuk menjalankan rencana tersebut.
Baca Juga: Pledoi Nadiem: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Polisi mengungkap bahwa HW dijanjikan imbalan sebesar Rp139 juta untuk melaksanakan pembunuhan. Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh SJ. Tersangka HW mengaku menerima tawaran itu karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial.
Pada hari kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menyerang korban. Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi dan kemudian ditemukan oleh putrinya pada 27 Mei 2026.
Baca Juga: Pejabat Tembak Sapi Kurban dengan Senapan, Publik Malaysia Terbelah
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut motif utama pembunuhan diduga karena rasa sakit hati yang telah lama dipendam oleh SJ terhadap mantan suaminya. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban sehingga nekat menyusun rencana pembunuhan tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana tersebut.
source: Pembunuhan WN Korsel Direncanakan Sejak 2025, Korban Dipantau Beberapa Kali
