Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan pada Rabu, 19 Februari 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara di ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ahmad Syafrudin, menyatakan bahwa aturan ganjil genap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pengendalian Lalu Lintas di Jakarta.

“Kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan pribadi di ruas jalan utama. Selain itu, kami juga ingin mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum,” ujar Ahmad Syafrudin dalam konferensi pers.

Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Gajah Mada
  5. Jalan Hayam Wuruk
  6. Jalan Majapahit
  7. Jalan Sisingamangaraja
  8. Jalan Panglima Polim
  9. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Jalan TB Simatupang)
  10. Jalan Suryopranoto
  11. Jalan Balikpapan
  12. Jalan Kyai Caringin
  13. Jalan Tomang Raya
  14. Jalan Jenderal S Parman
  15. Jalan Gatot Subroto
  16. Jalan MT Haryono
  17. Jalan HR Rasuna Said
  18. Jalan D.I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Stasiun Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan Pangeran Antasari
  26. Jalan Ciledug Raya

Kebijakan ini berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pada akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan.

Pemerintah juga memastikan bahwa beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas tanpa terpengaruh aturan ganjil genap, termasuk kendaraan dinas pemerintah, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan listrik.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan ini guna menghindari sanksi tilang elektronik (ETLE) yang telah diterapkan di beberapa titik strategis. Bagi yang masih melanggar, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau warga untuk memanfaatkan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, dan LRT sebagai alternatif mobilitas.

Dengan diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap ini, diharapkan tingkat kemacetan di Jakarta dapat berkurang secara signifikan serta meningkatkan efisiensi perjalanan masyarakat.