Penyidik mengungkap peran masing-masing dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut diduga melibatkan praktik suap dalam penentuan titik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan harga pengadaan ompreng sebagai perlengkapan distribusi makanan.

Dalam skema yang diungkap penyidik, sejumlah tersangka diduga berperan sebagai pihak yang mengatur penetapan lokasi SPPG dengan imbalan sejumlah uang. Praktik tersebut diduga dilakukan agar pihak tertentu memperoleh keuntungan dalam proses penentuan titik operasional dapur MBG.

Baca Juga: Dapur MBG di Bandung Barat Gunakan AI, Informasi Menu hingga Pengaduan Bisa Lewat WhatsApp

Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan indikasi mark up pada pengadaan ompreng. Harga wadah makanan tersebut diduga dinaikkan di atas harga pasar sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Penggelembungan nilai pengadaan itu disebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemberi suap, penerima suap, hingga pihak yang membantu mengatur proses pengadaan dan distribusi. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Jaksa Jerman Sebut Ledakan Pipa Gas Nord Stream Didalangi Ukraina

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut Program MBG yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut merupakan ulah oknum tertentu dan tidak mencerminkan keseluruhan pelaksanaan program yang tetap berjalan di berbagai daerah.

Proses hukum terhadap ketujuh tersangka kini terus berlanjut. Aparat penegak hukum menyatakan akan mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

source: Peran 7 Tersangka Korupsi MBG: Suap Titik SPPG, Mark Up Harga Ompreng