Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (29/6/2026). Sidang tersebut merupakan upaya hukum yang ditempuh Roy setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga: Jang Wonyoung Tampil Santai Tanpa Masker Saat Berangkat ke Jepang Bersama IVE

Sidang perdana dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Melalui permohonan praperadilan, Roy Suryo menggugat keabsahan tindakan penyidik, khususnya terkait pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan selama proses penyidikan. Selain Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung juga menjadi salah satu pihak termohon dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Hasil Ceko vs Meksiko: El Tri Menang 3-0, Republik Ceko Tersingkir

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan telah menyiapkan berbagai dokumen dan alat bukti untuk mendukung permohonan praperadilan. Mereka berharap majelis hakim dapat menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses persidangan dan memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan. Proses praperadilan akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan hingga nantinya hakim mengeluarkan putusan atas permohonan tersebut.

source: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo