Polisi Buru Pemotor Perusak Portal JLNT Casablanca demi Konten, Terancam Sanksi Pidana

Aparat kepolisian tengah memburu seorang pengendara motor yang diduga merusak portal pembatas di JLNT Casablanca demi membuat konten media sosial. Aksi tersebut viral setelah videonya beredar luas dan menuai kecaman dari warganet.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pemotor nekat menerobos dan merusak portal pembatas tinggi kendaraan yang dipasang di akses masuk jalan layang tersebut. Portal itu sendiri dipasang untuk mencegah kendaraan roda dua dan kendaraan dengan batasan tertentu melintas demi keselamatan.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya menyatakan telah mengantongi identitas pelaku dan tengah melakukan penelusuran. Polisi menegaskan, tindakan merusak fasilitas umum dapat dijerat dengan pasal perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perusakan fasilitas umum jelas ada konsekuensi hukumnya. Kami imbau masyarakat tidak melakukan aksi serupa hanya demi konten,” ujar perwakilan kepolisian.

Selain ancaman pidana, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas. Diketahui, JLNT Casablanca memang dilarang dilintasi sepeda motor karena faktor keselamatan dan desain jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengorbankan keselamatan serta fasilitas publik demi popularitas di media sosial. Aparat juga memastikan akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.