Ratusan WNI Terkait Judi Online Dipulangkan dari Kamboja Setelah Proses Asesmen
Jakarta — Sebanyak 249 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat aktivitas judi online di Kamboja telah dipulangkan ke Tanah Air setelah menjalani proses asesmen oleh instansi terkait. Pemulangan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Kementerian terkait menjelaskan bahwa para WNI tersebut sebelumnya diamankan oleh otoritas setempat di Kamboja. Setelah dilakukan pendataan dan asesmen, mereka dipastikan dapat dipulangkan dengan memperhatikan aspek perlindungan warga negara serta penegakan hukum.
“Proses asesmen dilakukan untuk memetakan peran masing-masing WNI, apakah sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau terlibat langsung dalam aktivitas ilegal,” ujar pejabat berwenang.
Setibanya di Indonesia, ratusan WNI itu langsung menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman oleh aparat penegak hukum. Bagi mereka yang terbukti terlibat aktif dalam jaringan judi online, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik judi online lintas negara yang melibatkan WNI. Di sisi lain, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat akan diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Pemulangan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penanganan menyeluruh terhadap maraknya keterlibatan WNI dalam aktivitas ilegal di luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan siber dan judi online.
