Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kepahiang pada Kamis (21/5/2026). Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai negara melalui APBN.

Tiga lokasi dapur SPPG yang diperiksa berada di Kecamatan Merigi, Desa Taba Tebelet, dan Kelurahan Pasar Ujung. Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan persoalan terkait izin pengelolaan limbah sisa produksi makanan yang disebut belum dimiliki oleh dapur-dapur tersebut.

Baca Juga: BGN Tegaskan Komitmen Keterbukaan terhadap Aspirasi Publik soal Program MBG

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa seluruh dapur program MBG wajib memenuhi standar kelayakan, termasuk aspek lingkungan dan pengelolaan limbah. Menurutnya, aturan izin lingkungan akan berbeda tergantung kapasitas produksi makanan setiap dapur.

Selain persoalan limbah, DPRD juga menyoroti sertifikasi halal pada dapur umum MBG. Saat ini, dari seluruh dapur SPPG yang ada di Provinsi Bengkulu, baru sebagian kecil yang telah mengantongi sertifikat halal resmi. Kondisi tersebut disebut terjadi karena keterbatasan lembaga penguji halal di daerah.

Baca Juga: Bebas dari Tentara Israel, WNI Sampaikan Pesan Haru untuk Keluarga

DPRD meminta pengelola dapur segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar program MBG dapat berjalan sesuai standar kesehatan, lingkungan, dan keamanan pangan. Pengawasan terhadap dapur MBG juga disebut akan terus dilakukan secara berkala.

source: Sidak Dapur SPPG di Kepahiang, DPRD Provinsi Bengkulu Temukan Pelanggaran Izin Limbah