Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. SLOT GACOR Melalui program ini, peserta yang memenuhi syarat berhak memperoleh manfaat berupa bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi.
Untuk memperoleh manfaat JKP, pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan kepesertaan yang berlaku. Selain itu, peserta harus mengalami PHK dan bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: AS dan Iran Nyatakan Damai, Namun Kesepakatan Akhir Masih Bersifat Tentatif
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa peserta JKP harus memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK dan masih memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Program ini secara otomatis terintegrasi dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu melakukan pendaftaran khusus sebelumnya.
Proses klaim dilakukan melalui portal SIAPkerja. Peserta harus memiliki akun SIAPkerja untuk melaporkan PHK dan mengajukan klaim manfaat JKP. LOGIN TARUMA4D Setelah data diverifikasi, peserta dapat mengajukan klaim manfaat bulan pertama dan melanjutkan pengajuan untuk bulan berikutnya sesuai ketentuan program.
Baca Juga: Ganjar Tanggapi Tudingan BEM Bersatu soal Tiyo Ardianto: Kritik Harus Dijawab dengan Data
Selain bantuan uang tunai, penerima JKP juga mendapatkan akses terhadap informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja yang bertujuan meningkatkan peluang kembali bekerja. Pemerintah berharap program ini dapat membantu pekerja yang terdampak PHK agar tetap memiliki perlindungan ekonomi selama masa transisi pekerjaan.
Syarat Mendapatkan JKP
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengalami PHK.
- Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Berkeinginan untuk bekerja kembali.
- Tidak mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Cara Klaim JKP Lewat SIAPkerja
- Membuat atau masuk ke akun SIAPkerja.
- Melaporkan status PHK melalui portal.
- Melengkapi dokumen dan data yang diminta.
- Menunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengajukan klaim manfaat bulan pertama.
- Melanjutkan pengajuan manfaat bulan kedua hingga bulan keenam sesuai ketentuan.
