Tangis Ibu Pecah Saat Fandi ABK Medan Divonis 5 Tahun: “Saya Harap Bebas”
Suasana ruang sidang menjadi haru ketika Fandi, anak buah kapal (ABK) asal Medan, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh pengadilan atas kasus yang menjeratnya. Tangis histeris ibu Fandi pecah di kursi penonton saat hakim membacakan putusan.
Ibu Fandi menyampaikan harapannya agar anaknya bisa bebas. “Saya hanya ingin dia kembali pulang dan bisa memperbaiki hidupnya. Saya berharap dia mendapat keringanan,” ujar sang ibu sambil menahan tangis.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu memutuskan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk usia korban, fakta di persidangan, dan pengakuan terdakwa.
Kuasa hukum Fandi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Sementara itu, keluarga berharap vonis tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Fandi dan tidak mengulang kesalahan serupa di masa depan.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyentuh sisi kemanusiaan, terutama reaksi keluarga terdakwa saat mendengar putusan pengadilan. Masyarakat diimbau tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sekaligus memberikan dukungan psikologis bagi keluarga yang terdampak.
