Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pemeriksaan setempat dalam perkara yang menjerat terdakwa Taufik Hidayat. Dalam agenda tersebut, Taufik diminta memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR, termasuk aksi melempar botol dan helm ke arah wajah korban.
Pemeriksaan setempat dilakukan dengan menghadirkan majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta pihak-pihak terkait. Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran langsung mengenai posisi para pihak dan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.
Baca Juga: ENHYPEN Dipastikan Gelar Konser "BLOOD SAGA" di Jakarta pada Januari 2027
Dalam proses tersebut, Taufik memperagakan bagaimana botol dan helm dilempar ke arah korban sesuai dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Setiap adegan diamati secara saksama oleh majelis hakim guna mencocokkan keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.
Jaksa menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memastikan kesesuaian fakta persidangan dengan kondisi di lapangan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Baca Juga: Hasil Piala Dunia: Mbappe Samai Gol Messi, Prancis Lolos ke 16 Besar
Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan sesuai arahan majelis hakim. Mereka berharap seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan dapat dinilai secara objektif sebelum putusan dijatuhkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, terdakwa, hasil pemeriksaan setempat, serta barang bukti sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara tersebut.
source: Taufik Hidayat Peragakan Adegan Lempar Wajah YTR Pakai Botol hingga Helm
