Cegah TPPO ke Kamboja, Kanwil Imigrasi Sulut Bentuk Desa Binaan
Sulawesi Utara – 2025
Dalam upaya mencegah maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan warga Sulawesi Utara (Sulut) ke luar negeri seperti Kamboja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulut mengambil langkah strategis dengan membentuk program "Desa Binaan Imigrasi".
Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan beberapa kantor imigrasi di Sulut, seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kelas II TPI Bitung, dan Kelas II TPI Kotamobagu. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat desa mengenai prosedur legal bekerja di luar negeri serta bahaya yang mengintai dari praktik perekrutan ilegal yang kerap berujung pada TPPO.
Melalui program ini, petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) ditugaskan untuk aktif mendampingi masyarakat, memberi informasi terkait tata cara pengurusan dokumen keimigrasian, dan mengenali tanda-tanda perekrutan mencurigakan. Salah satu desa yang sudah menjalankan program ini adalah Kelurahan Kakaskasen II, Tomohon, yang telah menjadi lokasi sosialisasi pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan warga Sulut yang menjadi korban penipuan kerja di Kamboja. Salah satu kasus yang mencuat melibatkan 17 warga Sulut yang dilaporkan menjadi korban perdagangan orang dan terjebak dalam jaringan kejahatan online di negara tersebut.
Menanggapi hal itu, organisasi Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (IMPPI) mendorong pemerintah membentuk tim gabungan untuk menangani kasus TPPO ke Kamboja serta menindak tegas para pelaku.
Sebagai upaya lanjutan, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia juga telah menjalin kerja sama bilateral dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kamboja. Kedua negara sepakat meningkatkan koordinasi dan pengawasan lintas batas untuk menekan praktik perdagangan orang dan memperkuat sistem keimigrasian yang aman dan transparan.
Dengan pendekatan dari tingkat desa hingga kerja sama internasional, pemerintah berharap langkah-langkah ini mampu memutus rantai TPPO dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang ingin bekerja di luar negeri secara sah dan aman.