Jakarta, 12 Agustus 2025] — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan korupsi di tubuh Kementerian Perhubungan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Risna Sutriyanto (RS), yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api di Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.
Risna diduga menerima suap sebesar Rp600 juta terkait proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso. Proyek tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dengan nilai kontrak mencapai Rp164,51 miliar.
“Uang ini diduga merupakan bagian dari komitmen fee yang diterima Risna setelah mengatur dan memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan pers, Senin (11/8).
Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2022, saat Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja pengadaan proyek jalur ganda. Dalam prosesnya, ia bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Bernard Hasibuan diduga merekayasa pemenangan tender. Meski salah satu peserta gagal secara administrasi, proyek justru dimenangkan oleh PT IPA, perusahaan yang sudah dikondisikan sebelumnya.
Sebagai imbalan atas "bantuan" tersebut, Risna diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk tunai, dengan nilai mencapai Rp600 juta. Penetapan Risna sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak 2023, terkait serangkaian korupsi dalam proyek-proyek DJKA di berbagai daerah.
Kini, Risna ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan Risna menambah panjang daftar tersangka dalam kasus korupsi di proyek perkeretaapian. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 orang lainnya sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat DJKA, rekanan swasta, hingga pihak perantara.
KPK menegaskan akan terus membongkar praktik korupsi dalam proyek-proyek strategis nasional, terutama yang menyangkut pelayanan publik dan infrastruktur. "Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan," tegas Ali Fikri.