Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding atas Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani
Jakarta — Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali menarik perhatian publik. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita, Selasa (28/10/2025), terkait perkara dugaan pemerasan dan ancaman. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah atas tindak pidana pemerasan, namun membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Meski begitu, keputusan majelis hakim tetap mendapat reaksi beragam dari kedua belah pihak.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih mempertimbangkan langkah banding terhadap vonis tersebut. Hingga kini, jaksa penuntut umum belum memberikan kepastian apakah akan menerima putusan itu atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut. “Kami masih pikir-pikir dulu,” ujar salah satu perwakilan kejaksaan, menandakan masa tenggang tujuh hari yang diberikan untuk menentukan sikap.
Sementara itu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengisyaratkan akan mengajukan banding. Ia menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang perlu dikoreksi dalam vonis hakim. “Kami menghormati keputusan pengadilan, tetapi tetap akan menempuh jalur hukum selanjutnya,” ujar Nikita singkat seusai sidang.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pun menutup babak panjang kasus yang menjerat Nikita selama beberapa bulan terakhir. Meski vonis sudah dijatuhkan, proses hukum masih berlanjut menunggu keputusan resmi dari kedua belah pihak—baik jaksa maupun pihak terdakwa—apakah akan menerima putusan tersebut atau melanjutkannya ke tingkat banding.








