Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Zarof Ricar, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

· 2 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Zarof Ricar, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Zarof Ricar, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggencarkan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Terbaru, tim penyidik berhasil menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana, dengan nilai mencapai Rp35,1 miliar.

Penyitaan dilakukan terhadap tujuh bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru, Riau. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset-aset tersebut tercatat atas nama anak-anak Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andini.

“Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Total luas tanah yang disita mencapai lebih dari 13 ribu meter persegi,” kata Anang dalam keterangannya kepada pers, Kamis (18/9).

Aset yang disita meliputi dua bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai atas nama Ronny Bara Pratama, serta tiga bidang tanah kosong di lokasi yang sama atas nama Diera Cita Andini. Selain itu, penyidik juga menyita dua bidang tanah di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, yang juga tercatat atas nama Ronny.

Penyitaan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang menyeret nama Zarof Ricar. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU sejak 10 April 2025.

Kejagung menduga sejumlah aset yang dimiliki Zarof dan keluarganya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang disamarkan melalui kepemilikan atas nama pihak lain. Selain penyitaan aset, tim penyidik juga telah memblokir sejumlah properti milik Zarof di berbagai kota, termasuk Jakarta dan Depok.

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, karena dinilai menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan mencabut akar kejahatan ekonomi melalui jalur TPPU.

Penyidikan terhadap Zarof Ricar masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.