Kepala Sekolah Tampar Murid, KPAI: Perlu Perkuat Kesadaran tentang Keseimbangan Hak dan Kewajiban

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Kepala Sekolah Tampar Murid, KPAI: Perlu Perkuat Kesadaran tentang Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Kepala Sekolah Tampar Murid, KPAI: Perlu Perkuat Kesadaran tentang Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Jakarta, 20 Oktober 2025 – Kasus kekerasan yang melibatkan seorang kepala sekolah yang menampar muridnya kembali mencuatkan isu penting mengenai hak dan kewajiban di dunia pendidikan. Kejadian ini terjadi di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Jakarta yang kini tengah menjadi sorotan publik. Insiden ini, yang terjadi saat proses pembelajaran berlangsung, mengundang kecaman luas, baik dari masyarakat maupun lembaga terkait.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang murid, yang diketahui berinisial R, diduga melakukan pelanggaran disiplin. Menurut beberapa saksi mata, kepala sekolah yang berinisial S, merasa kesal dan marah akibat perilaku murid tersebut, lalu memutuskan untuk menamparnya sebagai bentuk hukuman. Tindakan ini terekam dalam sebuah video yang dengan cepat viral di media sosial, memicu kecaman dari berbagai pihak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera memberikan respon terhadap insiden tersebut. Ketua KPAI, Susanto Ardianto, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan seperti ini sangat tidak dapat diterima dan bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. "Sebagai pendidik, kepala sekolah seharusnya memberikan contoh yang baik dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Tindakan kekerasan, apalagi yang melibatkan fisik, jelas bertentangan dengan hak-hak dasar anak," ujar Susanto dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Susanto menekankan pentingnya memperkuat kesadaran di kalangan pendidik mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam dunia pendidikan. "Guru dan kepala sekolah memiliki kewajiban untuk mendidik, namun mereka juga harus sadar bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan tanpa kekerasan," tambahnya.

KPAI juga mengingatkan bahwa tindakan seperti ini bukan hanya merugikan anak yang menjadi korban, tetapi juga bisa merusak kredibilitas lembaga pendidikan itu sendiri. "Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, baik dari pihak sekolah, orang tua, maupun masyarakat," lanjut Susanto.

Sementara itu, pihak sekolah sudah memberikan penjelasan terkait insiden tersebut. Kepala Sekolah S mengakui bahwa tindakannya merupakan respons spontan terhadap perilaku murid yang dianggap tidak pantas. Namun, pihak sekolah juga mengungkapkan penyesalan dan berjanji akan melakukan evaluasi internal terkait prosedur penanganan pelanggaran disiplin di sekolah.

Dalam perkembangan berikutnya, kepolisian juga dikabarkan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut. Sejumlah pihak, termasuk orang tua murid, menuntut agar kasus ini ditangani dengan serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan adanya insiden ini, diharapkan terjadi refleksi dan perbaikan dalam sistem pendidikan kita, khususnya dalam hal penegakan disiplin yang humanis dan sesuai dengan nilai-nilai perlindungan anak.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.