Penagih Utang Bakar Rumah Pemilik Utang di Girimarto, Wonogiri
Seorang pria berinisial YJ, yang dikenal sebagai penagih utang, nekat membakar rumah milik pemilik utang di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Selasa malam (25/11). Aksi tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk kemarahan YJ yang merasa kesal akibat korban, yang merupakan pemilik utang, selalu menghindar saat ditagih.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, ketika YJ datang ke rumah korban, yang terletak di sebuah desa di wilayah Girimarto. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang berinisial AN kerap kali menghindar dari YJ, meskipun sudah diberi tenggat waktu untuk melunasi utangnya.
Kesal dengan situasi tersebut, YJ memutuskan untuk bertindak drastis. Ia membawa bahan bakar dan menyiramkannya ke beberapa bagian rumah korban, lalu membakarnya. Api dengan cepat menghanguskan sebagian besar bangunan rumah yang terbuat dari kayu tersebut.
Warga sekitar yang mendengar teriakan dan melihat api segera bergegas membantu memadamkan kobaran api dengan alat seadanya, namun api sudah cukup besar sehingga mengakibatkan kerusakan yang cukup parah pada rumah korban. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi yang menerima laporan dari warga segera datang ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. YJ berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian dan kini tengah menjalani pemeriksaan. Kepolisian setempat menyatakan bahwa YJ akan dikenakan pasal terkait penganiayaan dan perusakan, serta ancaman pidana berat atas perbuatannya yang merusak harta benda orang lain.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah utang-piutang secara damai dan tidak mengambil tindakan yang merugikan pihak lain, seperti yang terjadi dalam kasus ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.








