Kisruh Dualisme PPP, Kemenkumham: Pemerintah Netral dan Taat Prosedur Hukum
Jakarta, 1 Oktober 2025 — Kisruh internal kembali mengguncang tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah muncul dualisme kepemimpinan usai pelaksanaan Muktamar X yang digelar di Ancol. Dua kubu—yakni kubu Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto—saling mengklaim diri sebagai kepengurusan yang sah dan terpilih secara aklamasi dalam forum tertinggi partai tersebut.
Menanggapi kisruh yang mencuat ke publik ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral, dan akan tetap berpegang pada koridor hukum dalam menentukan keabsahan kepengurusan partai politik.
“Kami tidak akan mencampuri urusan internal partai. Prinsip kami jelas: siapa pun yang mengajukan pengesahan kepengurusan, harus memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/9).
Kemenkumham melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah membuka ruang bagi kedua kubu untuk mendaftarkan hasil Muktamar mereka masing-masing. Namun ditegaskan, tidak akan ada pengesahan yang dilakukan selama belum ada kejelasan hukum atau kesepakatan sah secara internal.
"Jika masih ada dualisme, kami tidak serta-merta mengesahkan salah satu pihak. Pemerintah akan menunggu hasil penyelesaian internal partai, baik melalui Mahkamah Partai, musyawarah nasional, atau putusan pengadilan jika diperlukan," tambah Supratman.
Sikap kehati-hatian ini juga ditegaskan oleh Yusril Ihza Mahendra, Menko Polhukam, yang kini juga menjadi Penasehat Hukum Pemerintah dalam urusan politik dan tata negara.
“Pemerintah tidak ingin dianggap berpihak atau ikut bermain dalam dinamika partai politik. Prinsip utama kami adalah netralitas dan penegakan hukum. Kami tidak bisa diseret dalam konflik internal,” kata Yusril.
Situasi dualisme ini menjadi perhatian publik karena dapat berdampak pada legitimasi PPP dalam menghadapi agenda politik ke depan, termasuk pendaftaran ke KPU dan penentuan calon legislatif. Sejumlah pengamat juga mengingatkan bahwa konflik internal seperti ini berpotensi merusak citra partai di mata pemilih serta menyulitkan dalam proses administratif di KPU.
Sementara itu, dari kedua kubu belum ada yang secara resmi mendaftarkan susunan pengurus baru ke Kemenkumham hingga berita ini diturunkan. Kedua pihak mengaku sedang mempersiapkan dokumen dan legalitas yang diperlukan.
Diketahui, dualisme dalam tubuh PPP bukan kali pertama terjadi. Pada periode sebelumnya, partai berlambang Ka'bah ini juga sempat mengalami sengketa kepemimpinan yang panjang dan baru mereda setelah ada keputusan Mahkamah Agung. Kini, kisruh serupa kembali muncul dan menjadi tantangan serius bagi soliditas partai.
Kemenkumham menegaskan, keputusan akhir mengenai pengesahan kepengurusan hanya akan diambil berdasarkan bukti dan dokumen hukum yang valid, bukan tekanan politik atau opini publik.