Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Apakah Mengandung Unsur Pidana?
Jakarta, 6 Agustus 2025 — Fenomena pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami—simbol ikonik dari kelompok bajak laut dalam serial anime One Piece—belakangan ramai diperbincangkan publik. Sejumlah video dan foto yang menampilkan bendera tersebut berkibar di berbagai lokasi, termasuk sekolah dan kawasan publik, memicu reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Banyak yang melihat aksi tersebut sebagai ekspresi kecintaan terhadap budaya populer Jepang, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan legalitas dan kepantasan dari pengibaran bendera bajak laut di ruang publik. Pertanyaannya pun mengemuka: apakah tindakan ini mengandung unsur pidana?
Simbol Fiktif, Tapi Bukan Tanpa Risiko
Bendera One Piece, dikenal sebagai Jolly Roger, adalah simbol bajak laut yang digunakan oleh karakter utama dalam cerita fiksi ciptaan Eiichiro Oda. Namun dalam dunia nyata, simbol tengkorak kerap diasosiasikan dengan kelompok radikal, organisasi terlarang, bahkan tindakan kriminal. Meski demikian, para ahli hukum menilai bahwa penggunaan simbol tersebut dalam konteks budaya pop tidak serta-merta dapat dijerat hukum pidana.
"Selama tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau merendahkan simbol negara, seperti bendera Merah Putih, maka pengibaran bendera One Piece tidak mengandung unsur pidana," ujar Dr. Arif Hidayat, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa tempat dan konteks tetap penting. Jika bendera itu dikibarkan di instansi resmi, sekolah negeri, atau menggantikan posisi bendera negara, maka bisa dianggap pelanggaran terhadap etika, bahkan bisa menimbulkan potensi sanksi administratif atau pidana ringan.
Tidak Diatur Khusus dalam UU
Secara hukum, Indonesia belum memiliki aturan yang secara spesifik melarang pengibaran simbol fiktif. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur penggunaan dan perlindungan terhadap bendera negara, namun tidak menyentuh soal simbol budaya pop.
Sementara itu, kekhawatiran bahwa bendera bajak laut dapat dikaitkan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dianggap berlebihan, kecuali disertai dengan narasi provokatif atau ujaran kebencian di media sosial.
“Selama tidak digunakan untuk menyebarkan permusuhan atau ideologi radikal, pengibaran bendera One Piece pada dasarnya aman secara hukum,” tambah Arif.
Masyarakat Diminta Bijak
Meski tidak tergolong sebagai pelanggaran hukum, pengibaran bendera bajak laut di tempat-tempat umum tetap mengundang perdebatan. Beberapa pihak menyarankan agar ekspresi fandom tetap dilakukan dengan bijak, mempertimbangkan norma sosial dan menghormati simbol-simbol resmi negara.
Pihak sekolah dan instansi pemerintah pun diminta untuk memberikan edukasi kepada siswa dan masyarakat mengenai pentingnya memahami konteks simbol dan tempat penggunaannya.
"Silakan mencintai budaya pop, tapi jangan sampai melanggar batas etika publik," ujar salah satu pejabat Dinas Pendidikan di Jakarta.
Kesimpulan
Pengibaran bendera One Piece bukanlah tindakan pidana jika dilakukan di tempat dan konteks yang tepat. Namun, masyarakat tetap dihimbau untuk berhati-hati dan tidak sembarangan mengibarkan simbol apapun yang bisa menimbulkan salah tafsir atau keresahan publik.
Sebagai simbol fiksi, bendera Jolly Roger seharusnya dimaknai sebagai bentuk ekspresi hiburan—bukan sebagai simbol perlawanan atau ideologi tertentu.