Jakarta, 12 Desember 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menyalurkan barang impor ilegal berupa pakaian bekas (balpres) yang disita otoritas kepada para korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pernyataan tersebut disampaikan saat Purbaya menghadiri acara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat siang.
Kebijakan ini muncul setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sempat mempertimbangkan opsi untuk mendistribusikan pakaian hasil sitaan kepada warga terdampak bencana sebagai bentuk bantuan. DJBC melihat bahwa setelah barang sitaan menjadi milik negara, terdapat beberapa kemungkinan penanganan seperti pemusnahan, dilelang, atau dihibahkan untuk tujuan kemanusiaan.
Namun, Purbaya dengan tegas menolak ide tersebut. Menurutnya, balpres yang masuk secara ilegal tetap tidak layak diedarkan, bahkan jika kondisinya masih tampak baru. Ia khawatir penggunaan barang ilegal sebagai bantuan justru akan membuka pintu masuk lebih banyak pakaian impor ilegal ke Indonesia dengan alasan kemanusiaan.
“Kalau saya diminta untuk sumbang, saya lebih baik membeli barang baru dan mengirimkannya ke lokasi bencana, daripada menggunakan balpres ilegal,” ujar Purbaya di hadapan media. Pernyataan ini sekaligus menegaskan tidak adanya kebijakan resmi yang mendukung penggunaan balpres untuk bantuan bencana, termasuk dukungan dari Presiden RI.
Sebagai alternatif, Purbaya menyatakan pemerintah lebih memilih mengalokasikan anggaran baru untuk membeli produk baru dari UMKM dalam negeri yang sesuai standar bantuan, sekaligus memberikan dukungan terhadap perekonomian lokal.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menerapkan aturan pengelolaan barang ilegal dengan ketat, sekaligus menjaga pasar domestik dan meminimalkan penyalahgunaan regulasi bantuan kemanusiaan.








