Roy Suryo dan Bambang Tri Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta — Kepolisian memeriksa Roy Suryo dan Bambang Tri Mulyono hari ini, Senin (28/4/2025), terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Keduanya sebelumnya menjadi sorotan publik setelah menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, menuduh bahwa ijazah tersebut palsu.
Bambang Tri, yang dikenal sebagai penulis buku kontroversial mengenai asal-usul Presiden Jokowi, bersama dengan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mendukung klaim bahwa Presiden menggunakan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai syarat pencalonannya dalam Pemilu 2019. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak UGM, yang menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan sah Fakultas Kehutanan angkatan 1980 dan menyelesaikan studinya pada tahun 1985.
Kasus ini mencuat setelah Dodo Baidlowi, seorang relawan Jokowi, melaporkan Roy dan Bambang ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik telah mengumpulkan bukti, termasuk flashdisk, tangkapan layar, dan video pernyataan yang dianggap provokatif. Hingga kini, 23 saksi dan 7 ahli telah diperiksa untuk memperkuat proses penyelidikan.
Roy Suryo menyebut laporan terhadap dirinya sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik dan menyatakan siap mengikuti proses hukum. Ia menilai bahwa tudingan terhadapnya hanyalah bentuk pengalihan isu.
Kepolisian belum menetapkan status hukum resmi terhadap Roy dan Bambang, namun menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur. Publik kini menantikan kelanjutan kasus yang sempat memicu kontroversi nasional ini.