Pramono Minta Beras Produksi PT Food Station Ditarik dari Pasaran Buntut Dirut jadi Tersangka

· 2 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Pramono Minta Beras Produksi PT Food Station Ditarik dari Pasaran Buntut Dirut jadi Tersangka

Pramono Anung Minta Beras Produksi PT Food Station Ditarik dari Pasaran Usai Dirut Jadi Tersangka

Jakarta — Pemerintah mengambil langkah cepat menanggapi penetapan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sekretaris Kabinet Pramono Anung secara tegas meminta agar seluruh produk beras dari perusahaan tersebut ditarik sementara dari peredaran.

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan publik terhadap distribusi pangan nasional. “Kami tidak ingin masyarakat mengonsumsi produk yang terafiliasi dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Untuk itu, beras produksi PT Food Station diminta untuk ditarik dari pasaran sampai ada kejelasan hukum,” tegas Pramono dalam keterangannya kepada media, Senin (4/8).

PT Food Station, BUMD yang bertugas mengelola distribusi pangan strategis di DKI Jakarta, menjadi sorotan setelah penyidik menetapkan Dirut-nya sebagai tersangka. Dugaan korupsi yang melibatkan distribusi beras bersubsidi menjadi pemicu utama penyelidikan tersebut. Meski belum dirinci kerugian negara secara total, aparat penegak hukum menyatakan telah ditemukan bukti awal yang cukup.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Bulog untuk menjamin ketersediaan serta distribusi beras alternatif selama proses hukum berlangsung. “Kami pastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap beras dengan harga terjangkau,” ujar perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi BUMD dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi pangan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung, dan publik menantikan langkah hukum selanjutnya dari aparat.

Logo
Copyright © 2025 Tumble. All rights reserved.