Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menjelaskan alasan di balik tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. SLOT TERPERCAYA Menurutnya, seluruh proses penuntutan dibangun berdasarkan bukti kuat yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Capai 500 Meter

Roy menegaskan salah satu bukti paling penting dalam perkara tersebut adalah bukti elektronik. Ia menyebut dokumen digital, percakapan elektronik, hingga hasil forensik telepon seluler menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta kasus. “Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy usai sidang tuntutan.

Selain menghadirkan saksi dan ahli, jaksa juga mengaku memiliki dokumen yang menunjukkan dugaan keterlibatan langsung dalam penggunaan sistem operasi Chromebook pada proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek. TARUMA4DTOTO Jaksa menilai fakta-fakta tersebut saling berkaitan dan memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga: BRICS Desak Israel Mundur dari Gaza, Kerugian Diperkirakan Tembus Rp1,2 Kuadriliun

Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Pihak Nadiem sendiri menyatakan kecewa atas tuntutan tersebut dan menegaskan seluruh hartanya diperoleh secara sah dari aktivitas bisnis sebelum menjabat menteri.

source: Argumen Jaksa Roy soal 'Orang Bisa Bohong tapi Bukti Tidak' Usai Tuntut Nadiem