Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Minyak, Riva Siahaan Tetap Dijatuhi Hukuman
Pengadilan menegaskan hukuman terhadap Riva Siahaan dalam kasus korupsi minyak, meski yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari uang hasil tindak pidana. Keputusan ini menekankan bahwa peran dalam proses korupsi tetap menimbulkan tanggung jawab pidana.
Majelis hakim menyatakan bahwa Riva Siahaan memiliki posisi strategis dalam mekanisme korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Meskipun ia tidak menerima aliran dana secara langsung, keputusan dan tindakannya berkontribusi terhadap penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Jaksa penuntut umum menekankan bahwa hukum pidana tidak semata menilai keuntungan pribadi, tetapi juga keterlibatan aktif dalam terjadinya tindak pidana. Dalam kasus ini, keterlibatan Riva Siahaan cukup signifikan untuk membenarkan vonis hukuman.
Pengadilan juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama penyidikan, rekam jejaknya, dan dampak perbuatannya terhadap keuangan negara. Majelis hakim menilai, meski tidak mengambil keuntungan pribadi, tanggung jawab hukum tetap berlaku karena peran aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana.
Putusan ini menjadi preseden bahwa keterlibatan dalam korupsi—baik langsung maupun tidak langsung—dapat berujung pada sanksi pidana. Otoritas hukum menekankan pentingnya integritas pejabat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya negara agar kasus serupa tidak terulang.
