Tiket Pesawat Naik hingga 13%, Ini Kisaran Harga Terbarunya

Pemerintah resmi mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga maksimal 13 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya biaya operasional maskapai, terutama akibat kenaikan harga bahan bakar avtur.

Menteri Perhubungan menyebutkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat berada dalam rentang 9 hingga 13 persen dan tidak boleh melebihi batas tersebut. Aturan ini diberlakukan agar maskapai tetap memiliki ruang penyesuaian biaya, namun tetap menjaga keterjangkauan bagi masyarakat.

Dengan kenaikan tersebut, harga tiket di berbagai rute mengalami penyesuaian. Misalnya, tiket yang sebelumnya berada di kisaran Rp1 juta dapat naik menjadi sekitar Rp1,09 juta hingga Rp1,13 juta. Sementara untuk rute dengan harga awal Rp2 juta, kini bisa berada di kisaran Rp2,18 juta hingga Rp2,26 juta, tergantung maskapai dan waktu pemesanan.

Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif untuk menekan kenaikan lebih tinggi, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta pembebasan bea masuk suku cadang pesawat. Selain itu, penyesuaian komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) turut menjadi faktor utama kenaikan tarif.

Meski harga naik, pemerintah memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar maskapai tidak melanggar batas yang telah ditentukan. Kebijakan ini juga bersifat sementara dan akan dievaluasi mengikuti kondisi global, khususnya terkait harga energi dan situasi geopolitik.

Bagi masyarakat, disarankan untuk memesan tiket lebih awal dan memanfaatkan promo maskapai guna mendapatkan harga yang lebih terjangkau di tengah tren kenaikan ini.