JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan seorang perwira tinggi Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Perwira berpangkat Brigadir Jenderal Polisi berinisial LMI tersebut diketahui merupakan anggota Polri aktif yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Saat ini, ia bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN.

Baca Juga: Said Iqbal Ungkap Kondisi Memprihatinkan Karyawan Percetakan Korban Penyekapan

Menurut Kejaksaan Agung, LMI diduga meminta dua pihak mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga yang ditawarkan disebut telah memasukkan komponen keuntungan yang diduga diperuntukkan bagi tersangka sebagai imbalan agar pengajuan titik SPPG mendapat persetujuan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mitra SPPG Kudus Dukung Langkah Kejari, Minta Dugaan Penyimpangan Program MBG Diusut Tuntas

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti baru.

source: Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG